Created on
Selasa, 25 November 2025
Category
Legalitas,Legal,TDY,Dinas Sosial,Sajiwa Foundation,2025
Author
Sajiwa Foundation
Sajiwa Foundation Resmi Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Bandung
Sajiwa Foundation kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan kegiatan sosial secara resmi dan sesuai ketentuan hukum. Pada 3 Maret 2025, Sajiwa Foundation resmi ditetapkan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) oleh Dinas Sosial Kota Bandung.
Penetapan ini tertuang dalam dokumen resmi:
PENETAPAN TERDAFTAR SEBAGAI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) Nomor: TU.01.02/0596-Dinsos/III/2025
Dokumen ini dikeluarkan berdasarkan:
-
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
-
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Melalui penetapan ini, Dinas Sosial Kota Bandung menyatakan bahwa:
-
Nama Lembaga: Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala (Sajiwa Foundation)
-
Alamat: Jl. Atlas Raya No. 21, RT 005 RW 013, Kel. Babakan Surabaya, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung
-
Akta Notaris: Fakhrurrazi, SH., M.Kn — Nomor 404, tanggal 13 April 2022
Dengan status ini, Sajiwa Foundation dinyatakan telah resmi terdaftar sebagai LKS dan berhak menjalankan program-program pelayanan sosial di wilayah Kota Bandung.
Penetapan ini juga disertai ketentuan bahwa:
-
LKS wajib melakukan daftar ulang setiap 1 (satu) tahun sekali
-
LKS wajib mengirimkan laporan kegiatan tahunan
-
Status dapat dibatalkan sewaktu-waktu apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dokumen ini ditandatangani oleh:
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung (Bandung, 3 Maret 2025)
Komitmen Transparansi dan Kepatuhan
Dengan terbitnya penetapan ini, Sajiwa Foundation menegaskan bahwa seluruh kegiatan sosial yang dijalankan, terutama program pemberdayaan fakir miskin berdasarkan izin dan pemantauan resmi dari pemerintah daerah.
Legalitas ini menjadi fondasi Sajiwa Foundation untuk terus menghadirkan program sosial yang akuntabel, tepat sasaran, dan beneran berdampak bagi masyarakat yang membutuhkan.