Created on
Selasa, 25 November 2025
Category
Legalitas,Legal,Sajiwa Foundation,SK,Kementerian Sosial,2025
Author
Sajiwa Foundation
Sajiwa Foundation Resmi Memperbarui Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan (SK PUB) dari Kementerian Sosial RI Tahun 2025
Sajiwa Foundation melalui badan hukum Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala (Bandung) secara resmi telah menerima Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan (PUB) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 823/HUK-PS/2025.
Izin ini ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2025 oleh A.n. Menteri Sosial Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Mira Riyati Kurniasih.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang wajib mendapatkan izin resmi untuk menciptakan ketertiban dan melindungi masyarakat, dan bahwa Sajiwa Foundation memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

Ruang Lingkup Izin
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial tersebut, Sajiwa Foundation diberikan izin untuk:
1. Menggalang donasi di seluruh Indonesia
Izin PUB diberikan untuk wilayah nasional kepada Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala sebagai penyelenggara resmi.
2. Menyelenggarakan pengumpulan sumbangan melalui program Sajiwa Foundation, yang diperuntukkan untuk:
-
membantu penerima manfaat yang belum memiliki donatur—termasuk lansia, yatim, difabel, panti asuhan, dan rumah singgah;
-
memfasilitasi masyarakat (donatur) yang ingin berkontribusi pada kebaikan dengan nominal kecil melalui platform penggalangan dana online;
-
memanfaatkan teknologi untuk memaksimalkan efektivitas dan transparansi penggalangan donasi.
Prosedur Penggalangan Dana
Untuk memastikan akuntabilitas, penggalangan dana dilakukan melalui tahapan berikut:
-
Sajiwa Foundation menerima laporan atau menemukan penerima manfaat yang membutuhkan bantuan.
-
Dilakukan kunjungan & assessment lengkap beserta dokumentasi visual.
-
Data assessment dan dokumen galang dana diserahkan kepada PT Kolaborasi Aksi Indonesia (PT KAI) untuk diolah menjadi konten kampanye.
-
Konten dipublikasikan oleh platform penggalangan dana Kitabisa.com dan SharingHappiness.org.
-
Donatur menyalurkan donasi melalui metode pembayaran yang tersedia di kedua platform.
-
Sajiwa Foundation menyusun rencana penyaluran donasi untuk setiap penerima manfaat.
-
Seluruh dana yang terkumpul dari platform akan dihimpun dan ditransfer ke rekening resmi:
Bank Mandiri – Giro 1300000510969
a.n. Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala
Kewajiban & Ketentuan
Sajiwa Foundation berkewajiban untuk:
-
melakukan penggalangan secara sukarela tanpa paksaan;
-
melaksanakan penggalangan secara langsung dan tidak melimpahkan izin kepada pihak lain;
-
mempertanggungjawabkan program galang dana kepada para donatur;
-
menjaga kegiatan agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban;
-
menyampaikan laporan tertulis kepada Kementerian Sosial setelah pelaksanaan selesai;
-
mencantumkan nomor dan tanggal SK Menteri Sosial pada setiap publikasi penggalangan dana.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Komitmen Sajiwa Foundation
Dengan terbitnya izin PUB ini, Sajiwa Foundation kembali menegaskan komitmennya untuk:
-
menjalankan penggalangan dana secara legal, transparan, dan akuntabel;
-
mengoptimalkan bantuan untuk para penerima manfaat di berbagai daerah;
-
memastikan setiap donasi masyarakat tersalurkan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
-
menjalankan amanah publik sesuai Undang-Undang dan regulasi Kemensos.
Ini adalah bagian dari usaha Sajiwa untuk selalu menjaga integritas, kepercayaan publik, dan standar profesional dalam setiap program kemanusiaan.